Musyawarah Antar Kalururahan Pondokrejo dan Desa Somokaton Tentang Peraturan Lirah Bersama terkait Pengelolaaan Infrastruktur Jembatan Penghubung Perbatasan Kalurahan Pondokrejo Dan Desa somokaton

04 Juni 2026
RR ERVINA ANDIKA ROSITAWATI
Dibaca 1 Kali
Musyawarah Antar Kalururahan Pondokrejo dan Desa Somokaton Tentang Peraturan Lirah Bersama terkait Pengelolaaan Infrastruktur Jembatan Penghubung Perbatasan Kalurahan Pondokrejo Dan Desa somokaton

Pondokrejo,04 Juni 2026 – Pemerintah Kalurahan Pondokrejo bersama Pemerintah Desa Somokaton menggelar Musyawarah Antar Kalurahan/Desa guna membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Lurah Bersama tentang Pengelolaan Infrastruktur Jembatan Penghubung Perbatasan Kalurahan Pondokrejo dan Desa Somokaton.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memperkuat kerja sama antarwilayah dalam menjaga keberlanjutan fungsi jembatan yang menjadi akses vital bagi mobilitas masyarakat kedua wilayah. Musyawarah antar kalurahan merupakan forum yang digunakan untuk mencapai kesepakatan bersama dalam pengelolaan kepentingan lintas wilayah dan hasilnya dapat menjadi dasar penyusunan peraturan bersama.

Musyawarah dihadiri oleh Lurah Pondokrejo Bapak R. Widayatma, SE. dan Kepala Desa Somokaton Ibu Icha, anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal),  tokoh masyarakat, perwakilan lembaga kemasyarakatan, serta unsur terkait lainnya. Dalam forum tersebut dibahas berbagai aspek pengelolaan jembatan, mulai dari pemeliharaan rutin, mekanisme perbaikan apabila terjadi kerusakan, pembagian tanggung jawab antar pemerintah desa, hingga pengaturan pemanfaatan jembatan oleh masyarakat.

Lurah Pondokrejo menyampaikan bahwa jembatan penghubung tersebut memiliki peran strategis dalam mendukung aktivitas ekonomi, sosial, pendidikan, dan pelayanan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan regulasi bersama yang mampu memberikan kepastian mengenai tata kelola, pemeliharaan, dan pengawasan infrastruktur agar manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh warga kedua wilayah.

Sementara itu, Kepala Desa Somokaton menegaskan pentingnya sinergi antar pemerintah desa dalam menjaga aset bersama yang berada di wilayah perbatasan. Menurutnya, kerja sama yang dituangkan dalam Peraturan Lurah Bersama akan menjadi landasan hukum yang jelas bagi kedua pemerintah desa dalam mengambil langkah-langkah pengelolaan dan penanganan apabila terjadi kerusakan atau kondisi darurat pada jembatan.

Dalam musyawarah tersebut disepakati beberapa poin penting, antara lain pembentukan tim koordinasi pengelolaan jembatan, pelaksanaan inspeksi berkala, pengaturan penggunaan jembatan sesuai kapasitas yang ditetapkan, serta komitmen kedua pemerintah desa untuk mengalokasikan dukungan anggaran sesuai kemampuan masing-masing. Kesepakatan juga mencakup pelibatan masyarakat dalam menjaga kebersihan, keamanan, dan kelestarian infrastruktur jembatan.

Suasana musyawarah berlangsung dengan penuh semangat kebersamaan dan menghasilkan kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara sebagai dasar penyusunan dan penetapan Peraturan Lurah Bersama. Kesepakatan bersama dalam forum musyawarah menjadi bagian penting dalam mendukung pengelolaan pembangunan dan infrastruktur yang partisipatif serta berkelanjutan.

Dengan adanya Peraturan Lurah Bersama ini, diharapkan pengelolaan Jembatan Penghubung Perbatasan Kalurahan Pondokrejo dan Desa Somokaton dapat berjalan lebih tertib, efektif, dan berkelanjutan sehingga mampu mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat serta mempererat hubungan kerja sama antarwilayah.